Tentang RUU Draft Nikah Siri

by Writer on February 20, 2010

in Berita Terkini

ruu nikah siriAkhir – akhir ini pemerintah memang lagi giat – giatnya mengeluarkan berbagai peraturan baru yang mengatur suatu permasalahan sosial khususnya RUU Nikah siri menjadi sebuah undang – undang resmi yang mengatur tentang sah atau tidaknya pernikahan siri di mata hukum Negara Disamping RPM Konten yang menuai pro dan kontra.

Seperti banyak diketahui oleh khalayak umum bahwa nikah siri yang berarti juga nikah sah secara agama alias dibawah tangan namun illegal secara hukum Negara. Nikah siri sendiri adalah permasalahan yang sudah ada dan tidak menjadi masalah sejak jaman Nabi Muhammad SAW, namun sejak penerapan nikah siri di dunia modern cenderung banyak negatifnya dan parahnya lagi juga banyak korbannya yaitu kaum wanita, maka dari situlah akhirnya penggodokan RUU Nikah Siri pun akhirnya akan direalisasikan.

Kalau menurut saya sih tidak perlu dibuat repot seperti ini, kan nikah siri itu terjadi pada intinya atas dasar persetujuan dan suka sama suka dalam pasangan nika siri tersebut, jadi apapun efeknya dari nika siri baik itu negatif positifnya sudah menjadi konsekuensi pelaku nikah siri yang artinya tanggung jawab pasangan tersebut.

Seandainya pasangan tersebut tidak ingin menjadi salah satu korban dari nikah siri khususnya kaum perempuannya, lha kenapa kok mau di nikahin secara siri? Kenapa kok tidak secara resmi sesuai undang – undang perkawinan agama dan Negara? Kalau ternyata ngebet pengen kawin ya harus ditahan dulu….bukankah kesabaran itu akan membuahkan hasil yang lebih baik dari pada sekedar mengejar keinginan hawa nafsu dalam konteks ini keinginan untuk menikah.

Jadi pada intinya kembali lagi kepada pelaku nikah siri itu sendiri untuk memilih mana yang terbaik sebelum menjalaninya dan yang pasti sebelumnya harus sudah mengetahui konsekuensi dan segala akibatnya dari pernikahan siri tersebut yang berarti tidak diakui oleh undang – undang Negara. Efeknya sih untuk pelaku nikah siri akan sulit untuk melakukan proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan tata pemerintahan karena memang nikah siri adalah illegal menurut hukum Negara namun tetap sah secara agama.

So…intinya, baik atau buruknya tetap ada di tangan pasangan nikah siri itu sendiri. Mau nikah siri atau pun nikah resmi kalau salah satu dari pasangan atau pasangan tersebut tidak bertanggung jawab dan lalai dalam menjaga sucinya perkawinan kan sama saja bohong..he..he… :D

Nah…bagaimana pendapat Anda sendiri? Apakah setuju atau tidak setuju?

Tags:

makalah nikah siri,artikel nikah siri,makalah tentang nikah siri,RUU nikah sirih,artikel nikah sirih,nikah siri menurut hukum negara,RUU NIKAH SIRI,draft ruu nikah siri,artikel tentang nikah siri,makalah nikah sirih,
Banner

{ 3 comments… read them below or add one }

1 Foto Unik February 21, 2010 at 1:23 am

Assalamualaikum,
Dukung Nikah Siri Hindari Perjzinahan, Dukung Group Facebook ini, agar Negara tidak makin masuk mengatur syariat Agama Islam :

http://www.facebook.com/group.php?gid=313924487198

Salam Sahabat

2 evan February 21, 2010 at 4:16 am

Pertamax ni kayaknya… lanjut komen dulu ya …

emang bener, kalo nikah siri pasti akan menjadi konsekuensi dari pelaku, dan yang menerima konsekuensi itu pastilah kaum perempuan. Tapi biasanya kalau sudah merasakan jadi korban, barulah mencari perlindungan kesana-kemari, termasuk minta perlindungan hukum dari negara. Nah, dengan adanya UU Nikah siri tersebut diharapkan ada perlindungan bagi kaum perempuan, kalo misalnya tidak ada perlindungan bagi perempuan dari Negara, maka jika suatu saat sang korban ingin mendapatkan perlindungan hukum maka Negara jelas tidak bisa berbuat apa2 (karena tidak ada payung hukum yang jelas). Nah, kalau Negara sudah tidak bisa berbuat apa-apa, maka sang korban hanya bisa menerima nasib. Tentunya Negara tidak ingin hal seperti itu terjadi bukan? makanya dibuat undang-undang yg jelas (demikian dari saya.. wah panjang juga ya komentar saya…)

3 nasa September 13, 2011 at 4:47 am

perkawinan adalah perikatan
jd bs saja bersumber pada 1320 kuhper tentang syarat2 suatu perjanjian

namun menurut sy keberadaan nikah siri merugikan pihak perempuan dan anak hasil pernikahan tersebut karena agak adanya penghilangan beberapa hak,termasuk hak waris(kedudukan dalam hak waris menurut negara)

Leave a Comment