Proses Hukum Ustad Lihan di Nyatakan P21

by Writer on April 6, 2010

in Berita Terkini

Ustad LihanSetelah beberapa bulan Ustad Lihan yang terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah investasi dengan jumlah miliaran Rupiah menjalani proses hukum, kini berkas hokum Ustad Lihan sudah dinyatakan oleh jaksa lengkap alias P21.

Dengan dinyatakannya P21 untuk berkas Ustad Lihan ini, maka yang bersangkutan akan menjalani masa persidangan dalam waktu dekat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini pihak kepolisian tinggal melengkapi sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus Lihan ini.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Ustad asal Martapura Kalimantan Selatan ini dituduh dan menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sejumlah puluhan Milliar milik nasabahnya yang berinvestasi kepadanya dengan bunga yang relatif tinggi.

Beberapa aset usaha milik ustad Lihan pun kini banyak yang disita oleh pihak berwajib untuk dijadikan barang bukti maupun oleh sejumlah nasabah yang kecewa dengan ustad Lihan.

Tags:

ustad lihan,LIHAN 2010,ustad lihan 2010,lihan,lihan 2011,ustadz lihan,Ustad Lihan 2011,bisnis ustad lihan,berita Lihan 2011,kasus lihan,
Banner

{ 1 comment… read it below or add one }

1 adam wanda kamil May 12, 2010 at 2:32 pm

Siapa yg bertanggung jawab !!!!!..0818576654

Leave a Comment