Setelah beberapa bulan Ustad Lihan yang terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah investasi dengan jumlah miliaran Rupiah menjalani proses hukum, kini berkas hokum Ustad Lihan sudah dinyatakan oleh jaksa lengkap alias P21.
Dengan dinyatakannya P21 untuk berkas Ustad Lihan ini, maka yang bersangkutan akan menjalani masa persidangan dalam waktu dekat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini pihak kepolisian tinggal melengkapi sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus Lihan ini.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Ustad asal Martapura Kalimantan Selatan ini dituduh dan menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sejumlah puluhan Milliar milik nasabahnya yang berinvestasi kepadanya dengan bunga yang relatif tinggi.
Beberapa aset usaha milik ustad Lihan pun kini banyak yang disita oleh pihak berwajib untuk dijadikan barang bukti maupun oleh sejumlah nasabah yang kecewa dengan ustad Lihan.

{ 1 comment… read it below or add one }
Siapa yg bertanggung jawab !!!!!..0818576654