Bagi para pengguna sepeda motor mulai tanggal 1 April 2010 kemarin sudah mulai diberlakukan penerapan wajib penggunaan helm standar SNI atau Standar Nasional Indonesia yang mengacu pada peraturan UU No.22 tahun 2009 pasal 57 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menjelaskan bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm standar SNI.
Peraturan ini sebenarnya sudah akan diberlakukan mulai Maret tahun 2009 yang lalu yaitu pada saat pelarangan penggunaan helm krupuk namun ditunda dan baru direalisasikan mulai tanggal 1 April 2010 ini.
Pelanggaran terhadap peraturan penggunaan helm standar SNI ini akan dikenai denda sekitar 250 ribu. Namun selama sepuluh hari kedepan sejak dimulainya peraturan ini, akan diadakan sosialisasi terlebih dahulu khususnya kepada para pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm standar SNI. Setelah itu, baru penerapan tindakan pelanggaran benar – benar diterapkan.
Helm Standar SNI yang dimaksud adalah helm yang berlogokan SNI antara belakang helm hingga samping kiri dan kanan dengan cetakan tinta timbul atau emboss. Jadi bukan berbentuk stiker SNI.
Bagi yang belum memiliki helm dengan syarat standar SNI seperti diatas, perlu menyiapkan dana untuk membeli helm baru yang berstandar SNI.
