Pemain sinetron, Jennifer Dunn, Senin (19/4/2010), divonis hukuman empat tahun penjara. Selain itu, model ini juga diminta membayar denda sebesar Rp 150 juta, dengan subsider satu bulan kurungan.
Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Martinus Bala di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Mendengar keputusan itu Jennifer kehilangan kata-kata. Baginya keputusan itu sangat berat. Ia syok.
“Aku nggak bisa ngomong. Kenyataannya aku harus jalanin. Aku terima saja,” kata Jennifer usai sidang.
Jenifer dianggap bersalah karena terbukti menyimpan tujuh butir ekstasi dan tiga butir happy five di kamarnya. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut enam tahun penjara.
Hardiyanto Kenneth Lubis, pengacara Jennifer juga kecewa dengan keputusan hakim yang memvonis kliennya empat tahun pejara. Ia pun menyayangkan majelis hakim yang menjerat kliennya dengan Pasal 59 ayat (1) E UU Psikotropika tahun 1997. “Kenapa bukan Pasal 62 saja,” protesnya.
Jennifer dan pengacaranya masih memikirkan segala konsekwensi untuk naik banding. Rencananya mereka akan melakukan langkah tersebut. Tetapi belum tahu kapan.
Sumber : Bpost
