Per hari ini Selasa, 22 Juni 2010 si Nazriel Irham alias Ariel salah satu pelaku video mesum mirip artis yang sebenarnya beneran dan asli akhirnya statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Mabes Polri. Hal ini seperti dijelaskan oleg Brigjen Pol Zainuri Lubis dalam keterangan persnya selasa pagi hari ini tadi.
Status Ariel sebagai tersangka ini cukup melegakan dan merupakan kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menunggu – nunggu penyelesaian serta titik terang dalam kasus video mesum yang melibatkan tiga artis papan atas yaitu Ariel sendiri, Luna Maya dan Cut Tari.
Ariel yang kini sebagai tersangka telah menyerahkan diri dan ditahan di Mabes Polri untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus yang memalukan ini, Ariel terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara terkait dengan undang – undang pornografi yang menjeratnya sebagai pemproduksi dari video mesum dirinya bersama dua artis wanita hingga berakibat beredarnya ke masyarakat luas.
Untuk ketiganya pun akan terkena pidana juga berkaitan dengan undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar dan Pasal 282 tentang asusila Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Semoga kasus video mesum yang selama ini menghebohkan Indonesia bahkan dunia luas ini segera bisa diselesaikan dengan sebaik – baik dan seadil – adilnya.

{ 1 comment… read it below or add one }
ya udah deh… kita sudah tahu siapa sebenernya dia