Masalah yang dialami Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji tampaknya akan panjang dengan statusnya sebagai tersangka gara – gara menguak praktek mafia hukum di tubuh Polri. Susno Duadji emngaku dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri. Lalu mengapa jenderal
bintang tiga itu bisa ditetapkan sebagai tersangka, yang oleh Susno dalam bahasa Propam disebutkan terperiksa?
“Yang disalahkan dari saya adalah karena saya berbicara dengan
wartawan. Dan wartawan menulis perkataan saya” katanya melalui pesan
singkat kepada Persda Network di Jakarta, pada hari ini.
Alasan kedua dikatakan Susno tak lain karena sikapnya yang
menyampaikan tentang adanya dugaan praktek mafia hukum di tubuh Polri
kepada Satgas anti Mafia hukum. “Itu dianggap mencemarkan nama baik
Polri,” lengkapnya.
Susno pun merasa percuma Satgas dibentuk oleh Presiden karena
kenyataannya, dirinya justru disalahkan berbicara dengan Satgas. “Jadi
kira-kira begini pesannya (Polri). Markus Itu jangan diungkap loh,”
tandasnya.
Terkait pernyataannya yang membuat bingung wartawan hingga dirinya
dianggap plin-plan, Susno mengatakan itu hanya karena kesalahpahaman
persepsi redaksional bahasa di kalangan wartawan, umum, dan Polri.
“Makanya belajar istilah di Polri. Kalau diserse istilahnya tersangka,
kalau dipropam istilahnya terperiksa. Itu sami mawon (sama saja). Ya
sama saja. Beda isitilah karena di Propam, penyelesaian tidak di
pengadilan, tapi di komisi,” tandasnya.

{ 1 comment… read it below or add one }
Saya sich berharap susno dilindungi atas masukan yang dia berikan untuk pemberantasan markus di tubuh polri. negara ini entah apa yang salah…disaat ada yang mau membuat perbaikan tetapi seakan dia yang bersalah